BERSAMA POLSEK PAGERUYUNG
MTs AL ISHLAH MEMERANGI “KNALPOT BRONG”
Gambar upacara bendera hari senin
Pageruyung, Upacara bendera mengawali kegiatan belajar mengajar di MTs Al Ishlah, Senin 15 Januari 2024. Tentunya upacara dilaksanakan setelah kegiatan rutin shalat dhuha. Ada yang beda dalam upacara kali ini karena Kepala Polisi Sektor Pageruyung IPTU DANANG CHRISTIAN, SH menjadi inspektur upacaranya. Beliau menyampaikan tentang perilaku remaja dan kebiasaan berkendaraan di jalan raya, terutama menyampaikan larangan menggunakan knalpot brong.
Dalam pidatonya beliau menyampaikan “selain menimbulkan ketidaknyamanan Masyarakat karena polusi suaranya, pengguna knalpot brong cenderung ugal ugalan dalam berkendara, sehingga sesuai aturan perundang undangan no. knalpot brong dilarang”. Sanksi serta pidana mengancam pelanggar yang memakai knalpot brong. Daiantaranya denda maksimal 250 ribu dan ancaman pidana maksimal kurungan 1 bulan penjara.
Upacara berjalan dengan tertib dan semua siswa menyimak penjelasan kapolsek dengan seksama. Setelah upacara selesai dilanjut dengan pemeriksaan kendaraan bermotor anak anak. Dalam pemeriksaannya ditemukan beberapa anak yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar serta sepeda motor yang tidak lengkap. Dalam kesempatan tersebut kapolsek langsung memberikan arahan langsung kepada anak anak yang kedapatan membawa sepeda motor yang tidak lengkap tersebut.
Kerjasama apik bersama kepolisian sektor pageruyung ini semoga membawa MTs Al Ishlah semakin baik dan tertib terutama terkait perilaku remaja.